12 Maret 2019 17:56

ADDENDUM



Berdasarkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat R.I Nomor 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung terkait dengan Persentase Komponen Biaya Pembangunan
Bangunan Gedungterdiri dari :



1.
Biaya Pelaksanaan Konstruksi



2.
Biaya Perencanaan
Konstruksi



3.
Biaya Pengawasan
Konstruksi



4.
Biaya Pengelola Kegiatan



Maka
dipandang perlu perubahan jadual tender guna Addendum Pagu Anggaran untuk
distribusi pagu sesuai aturan yang dimaksud diatas pada pekerjaan :



1.
Pembangunan Gedung OSCE,
CBT, dan Perpustakaan Fakultas Kedokteran



2.
Pembangunan Aula Fakultas
Kedokteran Tahap III



3.
Pembangunan Instalasi
Gizi dan Laundry RS Tadulako Tahap II



Karena
pagu yang tersedia masih dalam satu kesatuan dalam paket tender Biaya Pelaksanaan
Konstruksi yang sementara berjalan.
Lampiran: